SYARAT KENAIKAN
PANGKAT 2018
Dinas Pendidikan
Propinsi Kalimantan Tengah
NO
|
Jenis
Berkas
|
Bukti
Berkas
|
Keterangan
|
1
|
Registrasi
Sekolah
|
Surat
Pengantar dari Kepala Sekolah
|
Asli
|
2
|
DUPAK
Tahunan
|
Daftar
Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK), sbb:
1.
DUPAK Periode sebelum 31-12 2013
2.
DUPAK Tahun 2014 (1 Jan-31 Des 2014)
3.
DUPAK Tahun 2015 (1 Jan-31 Des 2015)
4.
DUPAK Tahun 2016( 1 Jan-31 Des 2016)
5.
DUPAK Tahun 2017 (1 Jan-31 Des 2017)
|
1
Berkas
1
Berkas
1
Berkas
1
Berkas
1
Berkas
|
3
|
Kepegawaian
|
1.
SK CPNS
2.
SK PNS
3.
SK Inpasing Jafung
4.
SKP 2 tahun terakhir
5.
PAK Terakhir
6.
KARPEG Lama
7.
SK Jabatan (Khusus bagi Kepala Sekolah)
8.
Sertifikat Pendidik (untuk Guru Sertifikasi)
9.
Kartu NUPTK yang masih aktif
10.
Ijazah sesuai SK lama
|
Legalisir
BKD
Rangkap
3
|
4
|
Penilaian
Kinerja
|
1.
Laporan PK Guru dan Tugas Tambahan 2014
2.
Laporan PK Guru dan Tugas Tambahan 2015
3.
Laporan PK Guru dan Tugas Tambahan 2016
4.
Laporan PK Guru dan Tugas Tambahan 2017
|
Asli
Tanda
tangan Asesor dan Kepala Sekolah
|
5
|
Laporan
Kinerja
|
1.
Laporan SKP Tahun 2014
2.
Laporan SKP Tahun 2015
3.
Laporan SKP Tahun 2016
4.
Laporan SKP Tahun 2017
|
Asli
Tanda
tangan Kepala Sekolah dan atasannya
|
6
|
Pendidikan
Baru
|
1.
Ijazah yang diperoleh
2.
Ijin Belajar
3.
Forlap Dikti Perguruan Tinggi ybs
|
Fotocopy
Legalisir
|
7
|
Pengembangan
Diri
|
1.
Sertifikasi Diklat Fungsional min.30 JP dalam
waktu (2013-2017)
2.
Piagam Sertifikat atau Workshop
3.
Laporan Kegiatan MGMP, minimal 16 paket, 16
pertemuan dalam 1 tahun
|
Fotocopy
Legalisir
Kepala Sekolah
|
8
|
Publikasi
Ilmiah / Karya Inovasi
|
1.
PTK (bagi Kepala Sekolah minimal 1 PTS) sesuai
golongan pangkatnya (= 4 / PTK, PTS)
2.
Buku Pedoman Guru (=1,5 / Tahun)
3.
Modul / Diktat (=0,5 / Buku / Tahun)
|
Laporan
Asli PTK, diseminarkan, disimpan di sekolah
|
9
|
Tugas
Pendukung
|
1.
SK Membimbing Keg. Ekstrakurikuler 2% AK
2.
SK Wali Kelas (khusus SMP/SMA), 5 % AK
3.
Membimbing Prakerin (SMK), 2 % AK
4.
Tugas Tambahan : Wakasek, Laboratorium dan
Perpustakaan
|
Fotocopy
Legalisir
Kepala Sekolah
|
10
|
Penghargaan
|
1.
Sertifikat Satya Lencana (jika ada)
2.
Sertifikat Penghargaan Bupati / Walikota,
Gub./Presiden dan Lembaga Negara lainnya yang relevan
|
Fotocopy
Legalisir
Kepala Sekolah
|
11
|
Kegiatan
Ujian
|
1.
SK dan Jadwal Pengawas Ujian Sekolah (= 0,08)
2.
SK dan Jadwal Pengawas Ujian Nasional (= 0,08)
|
Fotocopy
Legalisir
Kepala Sekolah
|
12
|
Kegiatan
MGMP/KKG/MKKS
|
1.
SK Pengurus Inti (= 1)
2.
SK Anggota (= 0,75)
|
SK
Kepala Disdik
|
13
|
Keg.
Pramuka
|
1.
SK Pengurus Pramuka (=1)
2.
SK Anggota (=0,75)
|
SK
Berwenang
|
14
|
Organisasi
PGRI
|
1.
SK Pengurus PGRI (=1)
2.
Kartu Anggota PGRI aktif dan berlaku
|
SK
Berwenang
KTA
Resmi
|
Catatan
PI/KI
III/a ke III/b = PMB minimal 4 tahun, PD minimal 3
III/b ke III/c = PMB minimal 4 tahun, PD minimal 3,
PI/KI minimal 4 (setara 1 PTK)
III/c ke III/d = PMB minimal 4 tahun, PD minimal 3,
PI/KI minimal 6 (setara 2 PTK/ PTS)
III/d ke IV/a = PMB minimal 4 tahun, PD minimal 4,
PI/KI minimal 8 (setara 2 PTK/ PTS)
IV/a ke IV/b = PMB minimal 4 tahun, PD minimal 4,
PI/KI minimal 12 (setara 3 PTK/ PTS)
Kewenangan Tim Penilai PAK di Kabupaten/Kota (dan
Tim Penilai Propinsi)
IV/b ke IV/c ke atas, kewenangan Tim Penilai Pusat
di LPMP masing masing Propinsi
Catatan
khusus untuk SMA dan SMK dan SLB
- PAK Tahun
2016 kebawah (dan sebelumnya) diajukan dan ditetapkan di Kabupaten Kota
sebelumnya, dengan ketentuan dan persyaratan sama
- PAK Tahun
2017, diusulkan dan ditetapkan oleh Tim Penilai AK Guru di Disdik Propinsi
sesuai pengalihan kewenangan Desentralisasi Propinsi sejak Januari 2017.