SYARAT KENAIKAN PANGKAT 2018




SYARAT KENAIKAN PANGKAT 2018
Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Tengah

NO
Jenis Berkas
Bukti Berkas
Keterangan
1
Registrasi Sekolah
Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
Asli
2
DUPAK Tahunan
Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK), sbb:
1.      DUPAK Periode sebelum 31-12 2013
2.      DUPAK Tahun 2014 (1 Jan-31 Des 2014)
3.      DUPAK Tahun 2015 (1 Jan-31 Des 2015)
4.      DUPAK Tahun 2016( 1 Jan-31 Des 2016)
5.      DUPAK Tahun 2017 (1 Jan-31 Des 2017)

1 Berkas
1 Berkas
1 Berkas
1 Berkas
1 Berkas
3
Kepegawaian
1.      SK CPNS
2.      SK PNS
3.      SK Inpasing Jafung
4.      SKP 2 tahun terakhir
5.      PAK Terakhir
6.      KARPEG Lama
7.      SK Jabatan (Khusus bagi Kepala Sekolah)
8.      Sertifikat Pendidik (untuk Guru Sertifikasi)
9.      Kartu NUPTK yang masih aktif
10.  Ijazah sesuai SK lama
Legalisir BKD
Rangkap 3
4
Penilaian Kinerja
1.      Laporan PK Guru dan Tugas Tambahan 2014
2.      Laporan PK Guru dan Tugas Tambahan 2015
3.      Laporan PK Guru dan Tugas Tambahan 2016
4.      Laporan PK Guru dan Tugas Tambahan 2017
Asli
Tanda tangan Asesor dan Kepala Sekolah
5
Laporan Kinerja
1.      Laporan SKP Tahun 2014
2.      Laporan SKP Tahun 2015
3.      Laporan SKP Tahun 2016
4.      Laporan SKP Tahun 2017
Asli
Tanda tangan Kepala Sekolah dan atasannya
6
Pendidikan Baru
1.      Ijazah yang diperoleh
2.      Ijin Belajar
3.      Forlap Dikti Perguruan Tinggi ybs
Fotocopy
Legalisir
7
Pengembangan Diri
1.      Sertifikasi Diklat Fungsional min.30 JP dalam waktu (2013-2017)
2.      Piagam Sertifikat atau Workshop
3.      Laporan Kegiatan MGMP, minimal 16 paket, 16 pertemuan dalam 1 tahun
Fotocopy
Legalisir Kepala Sekolah
8
Publikasi Ilmiah / Karya Inovasi
1.      PTK (bagi Kepala Sekolah minimal 1 PTS) sesuai golongan pangkatnya (= 4 / PTK, PTS)
2.      Buku Pedoman Guru (=1,5 / Tahun)
3.      Modul / Diktat (=0,5 / Buku / Tahun)
Laporan Asli PTK, diseminarkan, disimpan di sekolah
9
Tugas Pendukung
1.      SK Membimbing Keg. Ekstrakurikuler 2% AK
2.      SK Wali Kelas (khusus SMP/SMA), 5 % AK
3.      Membimbing Prakerin (SMK), 2 % AK
4.      Tugas Tambahan : Wakasek, Laboratorium dan Perpustakaan
Fotocopy
Legalisir Kepala Sekolah
10
Penghargaan
1.      Sertifikat Satya Lencana (jika ada)
2.      Sertifikat Penghargaan Bupati / Walikota, Gub./Presiden dan Lembaga Negara lainnya yang relevan
Fotocopy
Legalisir Kepala Sekolah
11
Kegiatan Ujian
1.      SK dan Jadwal Pengawas Ujian Sekolah (= 0,08)
2.      SK dan Jadwal Pengawas Ujian Nasional (= 0,08)
Fotocopy
Legalisir Kepala Sekolah
12
Kegiatan MGMP/KKG/MKKS
1.      SK Pengurus Inti (= 1)
2.      SK Anggota (= 0,75)
SK Kepala Disdik
13
Keg. Pramuka
1.      SK Pengurus Pramuka (=1)
2.      SK Anggota (=0,75)
SK Berwenang
14
Organisasi PGRI
1.      SK Pengurus PGRI (=1)
2.      Kartu Anggota PGRI aktif dan berlaku
SK Berwenang
KTA Resmi
Catatan PI/KI
III/a ke III/b = PMB minimal 4 tahun, PD minimal 3
III/b ke III/c = PMB minimal 4 tahun, PD minimal 3, PI/KI minimal 4 (setara 1 PTK)
III/c ke III/d = PMB minimal 4 tahun, PD minimal 3, PI/KI minimal 6 (setara 2 PTK/ PTS)
III/d ke IV/a = PMB minimal 4 tahun, PD minimal 4, PI/KI minimal 8 (setara 2 PTK/ PTS)
IV/a ke IV/b = PMB minimal 4 tahun, PD minimal 4, PI/KI minimal 12 (setara 3 PTK/ PTS)
Kewenangan Tim Penilai PAK di Kabupaten/Kota (dan Tim Penilai Propinsi)
IV/b ke IV/c ke atas, kewenangan Tim Penilai Pusat di LPMP masing masing Propinsi
Catatan khusus untuk SMA dan SMK dan SLB
  1. PAK Tahun 2016 kebawah (dan sebelumnya) diajukan dan ditetapkan di Kabupaten Kota sebelumnya, dengan ketentuan dan persyaratan sama
  2. PAK Tahun 2017, diusulkan dan ditetapkan oleh Tim Penilai AK Guru di Disdik Propinsi sesuai pengalihan kewenangan Desentralisasi Propinsi sejak Januari 2017.


Posting Komentar

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Gambar tema oleh molotovcoketail. Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget